Advertisement
Langgampos.com - Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., bersama Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, S.H., menandatangani nota kesepakatan terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024. Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumenep pada Senin, 22 Juli 2024.
Bupati Achmad Fauzi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep atas penandatanganan kesepakatan tersebut.
"Perubahan KUA dan PPAS 2024 yang telah disepakati ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024. Kami berharap kesepakatan ini dapat ditindaklanjuti dengan baik pada pembahasan Rancangan Perubahan APBD, sehingga bisa ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Achmad Fauzi menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kemitraan yang harmonis. Menurutnya, kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep ke depan. Ia juga berharap agar Perubahan APBD 2024 dapat berjalan sesuai harapan, sehingga kepentingan rakyat dapat terlayani dengan maksimal.
Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, menambahkan bahwa Badan Anggaran DPRD telah menyusun rekomendasi setelah mencermati Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 dan melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Salah satu rekomendasi tersebut adalah perlunya perubahan dalam proses verifikasi dan pencairan anggaran, yang diharapkan bisa lebih cepat dan praktis, misalnya dengan memanfaatkan media elektronik.
Penandatanganan kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam penyusunan APBD Perubahan 2024 demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sumenep.
Lebih lanjut, Bupati Achmad Fauzi menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kemitraan yang harmonis. Menurutnya, kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep ke depan. Ia juga berharap agar Perubahan APBD 2024 dapat berjalan sesuai harapan, sehingga kepentingan rakyat dapat terlayani dengan maksimal.
Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, menambahkan bahwa Badan Anggaran DPRD telah menyusun rekomendasi setelah mencermati Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 dan melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Salah satu rekomendasi tersebut adalah perlunya perubahan dalam proses verifikasi dan pencairan anggaran, yang diharapkan bisa lebih cepat dan praktis, misalnya dengan memanfaatkan media elektronik.
Penandatanganan kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam penyusunan APBD Perubahan 2024 demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sumenep.
(*)