Iklan

Saturday, August 10, 2024, August 10, 2024 WIB
Regional

Perubahan APBD Jatim 2024 Resmi Disahkan: Terjadi Peningkatan Anggaran Signifikan

Baca Juga
Advertisement
Perubahan APBD Jatim 2024 Resmi Disahkan: Terjadi Peningkatan Anggaran Signifikan


Langgam PosJatim -  Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersama DPRD secara resmi telah mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini menetapkan anggaran baru yang mengalami kenaikan signifikan dari sebelumnya.

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, mengungkapkan bahwa pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp31,41 triliun menjadi Rp32,11 triliun. Kenaikan ini mencapai Rp697,52 miliar. "Ini adalah hasil dari kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD pada 18 Juli 2024, dan ditindaklanjuti dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," ujar Adhy dalam rapat paripurna pada Jumat (9/8/2024).

Adhy juga menjelaskan bahwa belanja daerah mengalami peningkatan dari Rp33,26 triliun menjadi Rp35,90 triliun, atau bertambah sebesar Rp2,63 triliun. Sementara itu, pembiayaan sisi penerimaan juga mengalami kenaikan, dari Rp1,85 triliun menjadi Rp3,79 triliun, yang menunjukkan penambahan sebesar Rp1,94 triliun. Di sisi pengeluaran, anggaran tetap berada pada Rp9,17 miliar, sehingga pembiayaan netto meningkat dari Rp1,84 triliun menjadi Rp3,78 triliun.

Perubahan ini dirancang untuk memperkuat program strategis di berbagai sektor, termasuk perlindungan sosial, pengurangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin. Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapatkan perhatian khusus, bersama dengan alokasi untuk belanja pegawai dan operasional.

"Yang paling penting, tambahan pendapatan ini akan dioptimalkan untuk belanja strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan," tambah Adhy.

Proses penetapan Perubahan APBD Jatim 2024 berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan. Adhy menyatakan kepuasannya karena proses ini selesai lebih cepat dari yang direncanakan dan tanpa banyak perdebatan. Semua fraksi DPRD menyetujui perubahan ini.

Sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah ini akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Adhy menegaskan pentingnya penyelesaian produk Perda ini sebelum masa jabatan DPRD yang lama berakhir, agar semua rencana dan program strategis dapat segera diimplementasikan dengan efektif.


(*)
close