Advertisement
Langgam Pos - Di penghujung masa jabatannya untuk periode 2019-2024, DPRD Sumenep menorehkan sejarah baru dengan pengabdian mereka kepada masyarakat setempat.
Dengan semangat tak tergoyahkan, DPRD berhasil menyelesaikan tugas mereka tepat waktu dan menyelenggarakan rapat paripurna untuk menyampaikan laporan Badan Anggaran terkait Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2024 pada 22 Juli 2024.
Siti Hosna, juru bicara Badan Anggaran, melaporkan bahwa pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD berlangsung dari 19 hingga 21 Juli 2024. Dalam laporannya, Hosna menyatakan bahwa proses pembahasan berjalan lancar dan mengungkapkan tiga rekomendasi penting yang diajukan oleh Badan Anggaran.
Rekomendasi pertama menekankan perlunya reformasi dalam proses verifikasi dan pencairan anggaran. Badan Anggaran menyarankan agar proses tersebut tidak lagi mengikuti pola lama yang dinilai rumit. Sebagai solusinya, mereka merekomendasikan penggunaan media elektronik untuk mempercepat dan mempermudah administrasi anggaran.
Kedua, Badan Anggaran merekomendasikan penambahan staf pendamping berupa Tenaga Ahli di Sekretariat DPRD untuk meningkatkan efisiensi dalam penyusunan dan pengawasan anggaran.
Ketiga, Badan Anggaran meminta agar catatan saran dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam laporan ini mendapat perhatian serius dari pihak eksekutif dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun 2024.
Rapat paripurna ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa perubahan anggaran tahun 2024 dapat dilaksanakan sesuai rencana dan lebih memenuhi kebutuhan masyarakat.
Rekomendasi pertama menekankan perlunya reformasi dalam proses verifikasi dan pencairan anggaran. Badan Anggaran menyarankan agar proses tersebut tidak lagi mengikuti pola lama yang dinilai rumit. Sebagai solusinya, mereka merekomendasikan penggunaan media elektronik untuk mempercepat dan mempermudah administrasi anggaran.
Kedua, Badan Anggaran merekomendasikan penambahan staf pendamping berupa Tenaga Ahli di Sekretariat DPRD untuk meningkatkan efisiensi dalam penyusunan dan pengawasan anggaran.
Ketiga, Badan Anggaran meminta agar catatan saran dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam laporan ini mendapat perhatian serius dari pihak eksekutif dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun 2024.
Rapat paripurna ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa perubahan anggaran tahun 2024 dapat dilaksanakan sesuai rencana dan lebih memenuhi kebutuhan masyarakat.
(*)