Advertisement
Langgam Pos - Kasus carok yang melibatkan kakak beradik Hasan (39) dan Wardi (30) di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, kembali menarik perhatian publik. Pada 12 Januari 2024, insiden berdarah ini memicu proses hukum yang panjang, dan kini, hakim telah memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi kedua terdakwa.
Bachtiar Pradinata, kuasa hukum Hasan dan Wardi, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim.
“Kami menerima putusan hakim dengan lapang dada. Dalam waktu 7 hari ke depan, kami akan menentukan langkah selanjutnya,” kata Bachtiar pada Senin (5/8/2024).
Menurut Bachtiar, hakim telah memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Ia memuji hakim atas kemampuannya dalam mendengarkan semua argumen yang disampaikan dalam pembelaan.
Menurut Bachtiar, hakim telah memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Ia memuji hakim atas kemampuannya dalam mendengarkan semua argumen yang disampaikan dalam pembelaan.
“Hakim menyatakan bahwa klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340. Kami menghargai majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh,” tambahnya.
Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang mengajukan hukuman 15 tahun untuk Hasan dan 14 tahun untuk Wardi, keputusan ini tetap menjadi topik hangat.
Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang mengajukan hukuman 15 tahun untuk Hasan dan 14 tahun untuk Wardi, keputusan ini tetap menjadi topik hangat.
Kasus ini menunjukkan bagaimana sistem peradilan menangani kasus kekerasan dan memberikan gambaran tentang proses hukum di Indonesia.
(*)