Notification

×

Iklan

Iklan

Opini WTP, BPK: Bukan Prestasi, Tapi Memang Sudah Kewajiban Pemda

Thursday, September 5, 2024 | September 05, 2024 WIB
Opini WTP: Bukan Prestasi, Tapi Memang Sudah Kewajiban Pemda


Langgampos.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui perwakilannya di Sumatera Selatan mengklarifikasi kesalahpahaman publik terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang sering dianggap sebagai prestasi pemerintah daerah. Padahal, menurut BPK, opini WTP merupakan kewajiban, bukan pencapaian luar biasa.

Kepala Perwakilan BPK Sumatera Selatan, Andri Yogama, dalam acara "Workshop Media" di Palembang menjelaskan, "Opini WTP yang diberikan kepada pemerintah daerah atau entitas pengelola keuangan negara lainnya, seperti RS/RSUD dan BUMN/BUMD, bukanlah sebuah prestasi, melainkan indikator bahwa pengelolaan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku."

Andri juga menyoroti bahwa opini WTP bukan berarti entitas tersebut bebas dari kesalahan. "Meski mendapatkan opini WTP, masih ada temuan penyimpangan, namun sifatnya kecil dan dapat dikoreksi," lanjutnya. 

Bagi entitas yang ditemukan memiliki penyimpangan yang signifikan, BPK akan memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP), atau bahkan meminta pengembalian dana jika ditemukan pelanggaran besar.

Pemeriksa Ahli Madya BPK Sumsel, Antonio Inoki, menambahkan bahwa entitas yang diminta mengembalikan kerugian negara wajib melakukannya dalam 60 hari setelah rekomendasi diterbitkan. Jika tidak, kasusnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.

Melalui workshop ini, BPK berharap publik lebih memahami peran opini WTP sebagai tolok ukur pengelolaan keuangan yang baik, bukan sekadar prestasi.


(*)
close