pilkada

Iklan

Friday, September 20, 2024, September 20, 2024 WIB
Last Updated 2024-09-20T16:56:52Z
News

Pengesahan RUU Kementerian Negara: Prabowo Bebas Bentuk Kementerian Sesuai Kebutuhan

Read To
Advertisement
Pengesahan RUU Kementerian Negara: Prabowo Bebas Bentuk Kementerian Sesuai Kebutuhan


Langgampos.com - DPR RI secara resmi mengesahkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/9). Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) ini, Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, mendapatkan keleluasaan penuh untuk menambah jumlah kementerian tanpa batasan, sebuah perubahan besar dari aturan sebelumnya.

RUU ini memberi Prabowo kewenangan untuk membentuk kementerian baru berdasarkan kebutuhan yang ia tentukan sebagai kepala negara. Berdasarkan Pasal 15 RUU Kementerian Negara, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi, melainkan dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.

Dalam dokumen yang dilihat pada Jumat (20/9), Pasal 15 menyatakan bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk tidak lagi merujuk pada batasan 34 kementerian yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008. Dengan perubahan ini, Presiden bebas menentukan berapa banyak kementerian yang diperlukan untuk mendukung jalannya pemerintahan.

Sebelumnya, aturan lama membatasi jumlah kementerian hanya sampai 34, sehingga setiap presiden harus menyesuaikan jumlah kementerian sesuai dengan batasan tersebut. Namun, dengan revisi ini, Prabowo memiliki kebebasan untuk menciptakan kementerian baru tanpa harus mematuhi batasan jumlah yang sudah ada.

Langkah ini mendapatkan perhatian besar, mengingat perubahan ini dianggap memberi ruang yang luas bagi Prabowo untuk merancang kabinetnya sesuai dengan visi dan misi pemerintahannya. Hal ini juga mengindikasikan bahwa kementerian yang akan dibentuk tidak hanya akan difokuskan pada kuota jumlah, tetapi juga pada fungsi dan peran strategis masing-masing kementerian untuk mewujudkan program-program pemerintah.

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, turut menyoroti wacana bahwa kabinet Prabowo Subianto diisi oleh banyak tokoh profesional. Namun, ia menekankan bahwa istilah "profesional" tidak harus merujuk pada orang yang bukan berasal dari partai politik. Menurut Muzani, banyak profesional yang sebenarnya juga terafiliasi dengan partai politik.

"Profesional tidak harus berarti nonpartai. Banyak orang profesional atau ahli di bidangnya, namun secara politik mereka juga terafiliasi dengan partai politik yang berkoalisi," kata Muzani dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Ia juga menambahkan bahwa banyak kader partai politik, termasuk dari Gerindra, merupakan individu yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu. Hal ini membuka kemungkinan bahwa kabinet Prabowo dapat diisi oleh tokoh-tokoh yang berasal dari partai namun tetap memiliki latar belakang profesional yang kuat.

Mengenai jumlah kader Gerindra yang akan menempati posisi menteri, Muzani mengaku belum bisa memberikan informasi pasti. "Saya belum tahu, kita tunggu saja nanti setelah Pak Prabowo dilantik, akan diumumkan," ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco, menyatakan bahwa Gerindra sudah menyiapkan nama-nama calon menteri yang akan masuk dalam kabinet Prabowo. Namun, Dasco menekankan bahwa jumlah menteri dari Gerindra tidak akan dominan. "Nama-namanya sudah ada, tetapi belum bisa dipublikasikan. Dari Gerindra hanya sedikit jumlahnya," ungkap Dasco di Plataran Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2024).

Dengan disahkannya perubahan UU ini, Prabowo memiliki peluang besar untuk merancang kabinet yang sesuai dengan visinya. Kebebasan untuk menambah jumlah kementerian memberikan fleksibilitas lebih dalam mengatur strategi pemerintahan yang diharapkan mampu menjawab tantangan-tantangan yang ada di masa mendatang.


(*)
online shop
online shop