Advertisement
Langgampos.com - Sumenep - Pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep masih belum tuntas hingga berakhirnya masa kontrak pada 29 September 2024. Meskipun demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep tidak langsung memutus kontrak dengan pihak rekanan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung Dinas PUTR Sumenep, Indra Aprianto, menjelaskan bahwa rekanan masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan selama 50 hari tambahan, namun dengan konsekuensi dikenakan denda. “Pekerjaan sudah mencapai lebih dari 95 persen, saat ini dalam tahap finishing seperti pengecatan dan lain-lain,” ujar Indra pada Selasa, 1 September 2024.
Denda yang dikenakan kepada kontraktor mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengenai pengadaan barang dan jasa. Dalam aturan tersebut, denda dihitung sebesar 1/1.000 kali dari sisa anggaran yang belum digunakan, yaitu 5 persen dari total anggaran proyek. Semakin lama penyelesaian pekerjaan, semakin besar denda yang harus dibayar oleh pihak rekanan.
Indra juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan tambahan karena, berdasarkan evaluasi konsultan proyek, kekurangan pekerjaan masih dapat diselesaikan sesuai dengan kesanggupan pelaksana proyek. "Kami optimis progresnya bisa dikejar," katanya.
Proyek pembangunan gedung DPRD yang berlokasi di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep ini sudah dimulai sejak tahun 2022 dengan anggaran awal untuk pematangan lahan sebesar Rp940 juta. Tahap pembangunan fisik dilanjutkan pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp41,2 miliar, dan dilanjutkan pada tahun 2024 dengan total anggaran Rp60,9 miliar.
Hingga saat ini, serapan anggaran proyek sudah mencapai 80 persen. Indra berharap pekerjaan bisa selesai dalam minggu ini agar denda yang dikenakan tidak bertambah dan gedung dapat segera digunakan oleh anggota DPRD periode 2024-2029.
Di sisi lain, anggota DPRD Sumenep, M. Ramzi, menyatakan kekecewaannya terhadap keterlambatan penyelesaian proyek ini. Ia meminta Dinas PUTR Sumenep untuk melakukan pengawasan ketat setiap hari guna memastikan pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Pekerjaan harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut,” ujarnya singkat.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung Dinas PUTR Sumenep, Indra Aprianto, menjelaskan bahwa rekanan masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan selama 50 hari tambahan, namun dengan konsekuensi dikenakan denda. “Pekerjaan sudah mencapai lebih dari 95 persen, saat ini dalam tahap finishing seperti pengecatan dan lain-lain,” ujar Indra pada Selasa, 1 September 2024.
Denda yang dikenakan kepada kontraktor mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengenai pengadaan barang dan jasa. Dalam aturan tersebut, denda dihitung sebesar 1/1.000 kali dari sisa anggaran yang belum digunakan, yaitu 5 persen dari total anggaran proyek. Semakin lama penyelesaian pekerjaan, semakin besar denda yang harus dibayar oleh pihak rekanan.
Indra juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan tambahan karena, berdasarkan evaluasi konsultan proyek, kekurangan pekerjaan masih dapat diselesaikan sesuai dengan kesanggupan pelaksana proyek. "Kami optimis progresnya bisa dikejar," katanya.
Proyek pembangunan gedung DPRD yang berlokasi di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep ini sudah dimulai sejak tahun 2022 dengan anggaran awal untuk pematangan lahan sebesar Rp940 juta. Tahap pembangunan fisik dilanjutkan pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp41,2 miliar, dan dilanjutkan pada tahun 2024 dengan total anggaran Rp60,9 miliar.
Hingga saat ini, serapan anggaran proyek sudah mencapai 80 persen. Indra berharap pekerjaan bisa selesai dalam minggu ini agar denda yang dikenakan tidak bertambah dan gedung dapat segera digunakan oleh anggota DPRD periode 2024-2029.
Di sisi lain, anggota DPRD Sumenep, M. Ramzi, menyatakan kekecewaannya terhadap keterlambatan penyelesaian proyek ini. Ia meminta Dinas PUTR Sumenep untuk melakukan pengawasan ketat setiap hari guna memastikan pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Pekerjaan harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut,” ujarnya singkat.
(Ad)