Iklan

Monday, September 30, 2024, September 30, 2024 WIB
News

Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat, PAN Apresiasi Keputusan Pemerintah Batalkan Pembatasan BBM Bersubsidi

Baca Juga
Advertisement
Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat, PAN Apresiasi Keputusan Pemerintah Batalkan Pembatasan BBM Bersubsidi

Langgampos.com - Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan pujian atas langkah pemerintah yang membatalkan rencana pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti jenis Pertalite, yang sebelumnya dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024. Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menilai bahwa keputusan ini merupakan langkah tepat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam pernyataannya, Eddy menyatakan dukungannya terhadap pemerintah yang memilih untuk menunda kebijakan pembatasan BBM bersubsidi. “Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keputusan yang diambil. Hal ini sangat penting karena menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu,” ujar Eddy yang baru saja terpilih kembali sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 dalam acara yang berlangsung di Jakarta pada Senin (30/9/2024).

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dapat berdampak negatif pada daya beli masyarakat. Dalam pandangannya, saat ini pemerintah perlu lebih fokus pada upaya menjaga daya beli masyarakat yang sedang rentan. “Jika pembatasan BBM subsidi ini diterapkan, itu akan membebani masyarakat dan otomatis daya beli mereka akan menurun. Terlebih, kita juga menghadapi potensi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Eddy juga menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan DPR dalam merancang kebijakan terkait BBM bersubsidi. “Kami berharap bahwa kebijakan apapun yang diambil nantinya dapat dikomunikasikan dengan jelas dan disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, agar tidak terjadi kebingungan dan dampak yang tidak diinginkan ketika kebijakan tersebut diterapkan,” ungkap Eddy.

Pendalaman Kebijakan Subsidi oleh Pemerintah


Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa saat ini mereka masih melakukan pendalaman terkait mekanisme yang akan diterapkan dalam penyaluran subsidi BBM. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mencari mekanisme yang lebih tepat agar penyaluran BBM bersubsidi lebih terarah. "Pemerintah sedang mencari cara terbaik untuk memastikan bahwa subsidi BBM hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan kebutuhan mereka," ujar Agus, dikutip dari ANTARA pada Senin (30/9/2024).

Agus menambahkan bahwa pendalaman ini bertujuan untuk menciptakan sistem distribusi yang lebih tertib dan tepat sasaran di lapangan. Hal ini penting agar ketika kebijakan subsidi BBM diterapkan, distribusi berjalan lancar dan adil, serta sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Meski demikian, Agus menyebut bahwa kebijakan pembatasan BBM bersubsidi akan segera diterapkan jika mekanisme yang tepat telah ditemukan dan disepakati oleh semua pihak terkait. “Jika proses evaluasi selesai dan semua pihak setuju, kebijakan ini dapat segera diimplementasikan. Jadi, saat ini kita masih menunggu kesiapan akhir,” terangnya.

Pemerintah Masih Lakukan Pembahasan


Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya juga menyatakan bahwa rencana pembatasan penyaluran BBM bersubsidi yang awalnya dijadwalkan untuk diterapkan mulai 1 Oktober 2024 belum siap untuk dilaksanakan. “Saya merasa bahwa kebijakan ini belum siap untuk diberlakukan,” ungkap Bahlil dalam sebuah pernyataan.

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah masih dalam tahap pembahasan mengenai aturan pengetatan distribusi BBM bersubsidi. Tujuannya adalah agar subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. “Kami ingin aturan ini mencerminkan prinsip keadilan, yaitu memastikan bahwa subsidi BBM diterima oleh mereka yang benar-benar berhak, bukan yang salah sasaran,” tambahnya.

Fokus pada Kebijakan yang Tepat Sasaran


Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), juga sebelumnya menargetkan bahwa aturan baru terkait pembatasan BBM bersubsidi dapat diselesaikan pada 1 September 2024. Namun, target ini harus mundur karena proses finalisasi kebijakan yang masih terus berlangsung.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menekankan bahwa tujuan dari kebijakan ini bukan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi secara semena-mena, melainkan untuk memastikan bahwa subsidi BBM hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. “Pembatasan ini tidak serta merta bertujuan untuk mengurangi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, melainkan untuk menyeleksi penerima subsidi agar lebih tepat sasaran,” tegas Rachmat.

Dengan pembatalan penerapan kebijakan pada 1 Oktober 2024, pemerintah masih bekerja untuk memastikan adanya mekanisme yang adil dan transparan sebelum aturan baru mengenai penyaluran subsidi BBM diberlakukan. Pemerintah juga menekankan pentingnya sosialisasi yang baik agar kebijakan ini dapat diterima dan dipahami dengan jelas oleh masyarakat luas.


(*)
close