Advertisement
Langgampos.com - Harga emas batangan PT Antam Tbk melonjak signifikan pada Sabtu, 19 Oktober, mencapai Rp1.514.000 per gram. Kenaikan sebesar Rp11.000 ini merupakan yang tertinggi di minggu ketiga Oktober, setelah sebelumnya mengalami peningkatan dalam rentang Rp5.000 hingga Rp7.000 per hari.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama tercatat sebesar Rp1.364.000 per gram. Penjualan emas batangan ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, di mana penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan pajak 3 persen.
Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan beratnya yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam:
- Emas 0,5 gram: Rp807.000
- Emas 1 gram: Rp1.514.000
- Emas 5 gram: Rp7.345.000
- Emas 10 gram: Rp14.635.000
- Emas 25 gram: Rp36.462.000
- Emas 50 gram: Rp72.845.000
- Emas 100 gram: Rp145.612.000
- Emas 250 gram: Rp363.765.000
- Emas 500 gram: Rp727.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.454.600.000
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Bukti potong PPh 22 selalu disertakan dalam setiap pembelian.
(*)