Iklan

Wednesday, October 16, 2024, October 16, 2024 WIB
News

Jelang Akhir Jabatan, Jokowi Tebar 3.256 Sertifikat Tanah di Jawa Barat

Baca Juga
Advertisement
Jelang Akhir Jabatan, Jokowi Tebar 3.256 Sertifikat Tanah di Jawa Barat


Langgampos.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan 3.256 sertifikat tanah di Jawa Barat. Acara pembagian sertifikat ini berlangsung di Cikarang pada Rabu (16/10/2024). Penyerahan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta Redistribusi Tanah yang menjadi salah satu prioritas pemerintah di bidang agraria.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan bahwa dari total sertifikat yang dibagikan, 3.000 sertifikat merupakan hasil dari program PTSL, sementara 256 lainnya berasal dari Redistribusi Tanah di Kabupaten Sukabumi.

Pembagian sertifikat tanah ini tersebar di beberapa wilayah, dengan rincian 2.000 sertifikat untuk Kabupaten Bekasi, dan 250 sertifikat masing-masing untuk Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, serta Kabupaten Karawang. Suyus juga menyebut bahwa progres penyertifikatan tanah di Jawa Barat sangat baik, dan pihaknya berharap jumlah sertifikat yang dibagikan bisa lebih banyak lagi di masa mendatang.

“Kami membagikan sertifikat ini untuk enam Kabupaten dan Kota. Kami ingin membagikan lebih banyak karena sertifikat yang sudah selesai cukup banyak, terutama dengan progres yang sangat baik dari Kantor Wilayah Jawa Barat,” ungkap Suyus dalam konferensi pers setelah acara berlangsung.

Lebih lanjut, Suyus menegaskan bahwa program pembagian sertifikat tanah ini merupakan bagian dari Reforma Agraria, yang terus dilakukan oleh pemerintah. Sertifikat tanah akan diberikan langsung kepada masyarakat melalui Kantor Pertanahan setempat.

Untuk tahun 2024, target penyertifikatan tanah di Jawa Barat mencapai 933.000 bidang. Suyus berharap dengan adanya program ini, minat masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka semakin meningkat demi kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Dengan sisa waktu masa jabatan Presiden Jokowi yang akan berakhir, pembagian sertifikat tanah ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan program Reforma Agraria yang telah dicanangkan.

(*)
close