Advertisement
Langgampos.com - Makassar, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh kasus pencurian knalpot motor yang dilakukan seorang pria muda berinisial RP (18). Peristiwa yang terjadi di Jalan Bunga Ejayya, Kecamatan Bontoala, pada Jumat, 11 Oktober 2024, ini sempat memicu kemarahan warga setempat. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, RP terlihat tak berdaya dengan kedua tangannya terikat setelah kepergok mencoba mencuri knalpot motor. RP pun mengaku nekat mencuri demi mendapatkan uang untuk biaya persalinan istrinya yang akan melahirkan.
Kronologi Kejadian
Aksi pencurian tersebut bermula ketika pemilik motor merasa curiga mendengar suara mencurigakan dari pekarangan rumahnya. Saat memeriksa, dia mendapati RP tengah membuka knalpot motor yang terparkir di depan rumah. RP yang saat itu mengenakan kaos biru, menggunakan sebuah kunci letter Y untuk membuka knalpot tersebut. Pemilik motor langsung memanggil warga sekitar yang kemudian beramai-ramai menangkap RP.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Sahrir, menjelaskan bahwa RP hampir menjadi sasaran amukan massa yang marah karena aksinya. “Pelaku tertangkap basah saat sedang membuka knalpot motor milik korban. Warga yang geram langsung menahan pelaku,” kata Sahrir pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024.
Namun, sebelum situasi semakin panas, petugas Binmas setempat yang sedang berada di lokasi segera mengamankan RP dan membawanya ke kantor polisi. “Pelaku langsung diamankan oleh anggota kepolisian sehingga terhindar dari amukan massa,” tambah Sahrir.
Motif dan Pengakuan Pelaku
Dalam penyelidikan lebih lanjut, RP mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan pencurian. Motifnya didorong oleh kebutuhan mendesak untuk membiayai persalinan istrinya yang diperkirakan akan melahirkan dalam waktu dekat. “Pelaku mengakui bahwa ia nekat mencuri karena kepepet membutuhkan uang untuk keperluan persalinan istrinya,” ungkap Sahrir.
Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut keterangan RP untuk memastikan apakah benar ini adalah pertama kalinya ia terlibat dalam tindak pidana. “Kami masih terus mendalami keterangannya, namun pengakuan sementara pelaku baru pertama kali melakukan hal ini,” jelas Sahrir.
Tindakan Hukum
Meskipun RP belum sempat membawa lari knalpot motor tersebut, polisi tetap akan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pasal ini mengatur hukuman pidana bagi siapa pun yang terbukti melakukan pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Hingga kini, RP masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bontoala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait aksi pencurian ini, termasuk memeriksa saksi-saksi yang berada di tempat kejadian.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama di malam hari, guna mencegah tindak kriminal serupa terjadi kembali. Bagi RP, nasibnya kini tergantung pada proses hukum yang sedang berjalan. Terlepas dari alasan yang ia kemukakan, pencurian tetap merupakan tindakan melanggar hukum yang tidak dapat dibenarkan.
(*)
Source: 1