Iklan

Tuesday, October 22, 2024, October 22, 2024 WIB
News

Susunan Pimpinan Baru Banggar DPR 2024-2029: Said Abdullah Kembali Menjadi Ketua

Baca Juga
Advertisement
Susunan Pimpinan Baru Banggar DPR 2024-2029:  Said Abdullah Kembali Menjadi Ketua



Langgampos.com - Said Abdullah, Kader PDIP anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), kembali dipercaya memimpin Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, di ruang rapat Banggar DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Dalam rapat tersebut, Puan membacakan susunan pimpinan Banggar yang terdiri dari berbagai fraksi. Setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat, komposisi pimpinan Banggar resmi diumumkan. Susunan tersebut adalah:

- Ketua: Said Abdullah (Fraksi PDIP)
- Wakil Ketua: Wihadi Wiyanto (Fraksi Gerindra)
- Wakil Ketua: Muhidin M Said (Fraksi Golkar)
- Wakil Ketua: Jazilul Fawaid (Fraksi PKB)
- Wakil Ketua: Syarief Alkadrie (Fraksi NasDem)

Banggar DPR memiliki peran strategis dalam mengawasi dan menentukan alokasi anggaran negara. Fungsi ini sangat penting karena menyangkut pelaksanaan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), yang diusulkan oleh pemerintah dan dibahas bersama oleh DPR.

Tantangan Pimpinan Banggar di Era Baru

Sebagai Ketua Banggar, Said Abdullah menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR dalam memahami ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara. Hal ini sangat diperlukan mengingat Banggar DPR bekerja sama dengan institusi-institusi penting seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia, yang memiliki pengetahuan mendalam di bidang tersebut.

“Ke depannya, saya berharap setiap fraksi memperhatikan penguasaan pengetahuan anggota Banggar dalam hal ekonomi makro dan kebijakan fiskal. Ini penting untuk memastikan bahwa Banggar bisa menjadi mitra yang seimbang dan konstruktif bagi pemerintah dalam pembahasan anggaran,” ujar Said.

Pembatasan Kewenangan Banggar oleh Putusan MK

Meski Banggar DPR memiliki wewenang yang besar dalam pembahasan anggaran, kewenangan ini terbatas oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XI/2013. MK membatasi peran DPR dalam membahas RAPBN hanya sampai pada tingkat program, agar DPR tidak mengambil alih peran teknis yang merupakan domain pemerintah.

Namun demikian, Said Abdullah mencatat bahwa di level teknis, masih banyak aspek yang perlu diperhatikan terkait alokasi anggaran. Dia berharap ke depan ada jalan tengah untuk memperbaiki fungsi pengawasan anggaran tanpa melanggar putusan MK. Menurutnya, peran korektif DPR sangat penting agar pelaksanaan anggaran lebih efektif dan efisien, meski tetap menghormati batas-batas kewenangan yang ditetapkan oleh MK.

Dengan struktur pimpinan yang baru dan tantangan yang ada, Banggar DPR diharapkan mampu menjalankan fungsinya dengan lebih baik, memastikan anggaran negara benar-benar dialokasikan untuk kepentingan rakyat dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.


(*)
close