Advertisement
Langgampos.com - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) menetapkan aturan terbaru terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, yang menjadi pedoman bagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengharuskan penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.
Dalam aturan tersebut, prioritas diberikan kepada tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, tidak semua tenaga honorer berpeluang diangkat sebagai PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP). Ada enam kategori tenaga honorer yang dipastikan gagal diangkat sebagai PPPK berdasarkan aturan terbaru.
Detail Aturan Seleksi PPPK 2024
MenPAN RB Rini Widyantini menyampaikan bahwa seleksi PPPK 2024 menjadi salah satu solusi strategis pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Dalam prosesnya, tenaga honorer yang lolos seleksi dan memenuhi kualifikasi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sebagai alternatif, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi namun tidak dapat mengisi formasi yang tersedia bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu, sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Namun, ada kabar buruk bagi sebagian tenaga honorer. Sesuai ketentuan, enam kategori tenaga honorer dipastikan gagal diangkat menjadi PPPK. Hal ini berimbas pada batalnya penerbitan NIP bagi mereka.
Enam Kategori Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Berikut adalah enam kategori honorer yang gagal memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK:
1. Usia Memasuki Masa Pensiun
Tenaga honorer yang telah memasuki masa pensiun atau berusia lebih dari satu tahun sebelum usia pensiun jabatan yang dilamar tidak memenuhi syarat. Mereka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan otomatis gagal mendapatkan NIP.
2. Terlibat Tindak Pidana
Honorer yang pernah terlibat tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan dicoret dari daftar calon PPPK.
3. Mengundurkan Diri atau Diberhentikan
Tenaga honorer yang mengundurkan diri, diberhentikan secara hormat, atau diberhentikan tidak hormat tidak berhak mengikuti seleksi PPPK.
4. Telah Berstatus ASN atau Anggota Institusi Lain
Honorer yang sudah diangkat menjadi CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri juga tidak dapat lagi mengikuti seleksi PPPK.
5. Terlibat Politik Praktis
Honorer yang aktif sebagai pengurus partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik praktis tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi PPPK.
6. Tidak Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai
Pendidikan menjadi salah satu syarat utama dalam seleksi PPPK. Tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditentukan otomatis dinyatakan TMS.
Upaya Penyelesaian Masalah Honorer
Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara tuntas dan sesuai dengan prinsip tata kelola ASN yang baik.
Enam Kategori Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Berikut adalah enam kategori honorer yang gagal memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK:
1. Usia Memasuki Masa Pensiun
Tenaga honorer yang telah memasuki masa pensiun atau berusia lebih dari satu tahun sebelum usia pensiun jabatan yang dilamar tidak memenuhi syarat. Mereka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan otomatis gagal mendapatkan NIP.
2. Terlibat Tindak Pidana
Honorer yang pernah terlibat tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan dicoret dari daftar calon PPPK.
3. Mengundurkan Diri atau Diberhentikan
Tenaga honorer yang mengundurkan diri, diberhentikan secara hormat, atau diberhentikan tidak hormat tidak berhak mengikuti seleksi PPPK.
4. Telah Berstatus ASN atau Anggota Institusi Lain
Honorer yang sudah diangkat menjadi CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri juga tidak dapat lagi mengikuti seleksi PPPK.
5. Terlibat Politik Praktis
Honorer yang aktif sebagai pengurus partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik praktis tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi PPPK.
6. Tidak Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai
Pendidikan menjadi salah satu syarat utama dalam seleksi PPPK. Tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditentukan otomatis dinyatakan TMS.
Upaya Penyelesaian Masalah Honorer
Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara tuntas dan sesuai dengan prinsip tata kelola ASN yang baik.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, seleksi PPPK diharapkan dapat menciptakan mekanisme yang transparan dan adil.
Pemerintah juga terus mendorong pengelolaan tenaga kerja di sektor pemerintahan agar lebih profesional, dengan memprioritaskan tenaga honorer yang telah memenuhi kualifikasi dan kebutuhan formasi.
Namun, bagi tenaga honorer yang termasuk dalam kategori TMS, perlu dipersiapkan langkah lain untuk mendapatkan pekerjaan atau peluang karir di luar jalur ASN.
Kesimpulan
Seleksi PPPK 2024 membuka peluang besar bagi tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi. Namun, dengan adanya enam kategori yang dipastikan gagal, regulasi ini juga menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pemerintah juga terus mendorong pengelolaan tenaga kerja di sektor pemerintahan agar lebih profesional, dengan memprioritaskan tenaga honorer yang telah memenuhi kualifikasi dan kebutuhan formasi.
Namun, bagi tenaga honorer yang termasuk dalam kategori TMS, perlu dipersiapkan langkah lain untuk mendapatkan pekerjaan atau peluang karir di luar jalur ASN.
Kesimpulan
Seleksi PPPK 2024 membuka peluang besar bagi tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi. Namun, dengan adanya enam kategori yang dipastikan gagal, regulasi ini juga menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pemerintah berharap aturan ini menjadi solusi strategis dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.
(*)