Iklan

Thursday, December 12, 2024, December 12, 2024 WIB
honorerNewspengangkatan honorerpengangkatan pppkpppk

BKN Tegaskan: Tenaga Honorer Tak Terdaftar di Database Tidak Bisa Jadi PPPK 2024

Baca Juga
Advertisement
BKN Tegaskan: Tenaga Honorer Tak Terdaftar di Database Tidak Bisa Jadi PPPK 2024


Langgampos.com - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 kembali menjadi perbincangan hangat. Keputusan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) membawa kabar mengejutkan, terutama bagi tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun tidak terdaftar di database BKN.

Dalam surat edaran resmi BKN nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024, dinyatakan bahwa hanya tenaga honorer yang sudah tercatat dalam sistem database BKN yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK 2024. Ketetapan ini secara tegas menutup peluang bagi mereka yang tidak terdaftar, terlepas dari lamanya masa pengabdian mereka.

Kriteria Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat

Berdasarkan surat edaran tersebut, BKN menetapkan kriteria administrasi sebagai syarat mutlak untuk mengikuti seleksi PPPK. Tenaga honorer yang tidak terdata secara resmi dalam sistem BKN tidak dapat melanjutkan proses seleksi. Keputusan ini menuai beragam reaksi, terutama dari kalangan honorer yang telah bertahun-tahun bekerja dengan harapan diangkat sebagai ASN.

“Tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN dianggap tidak memenuhi syarat administratif, sehingga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024,” jelas salah satu pejabat BKN dalam konferensi pers, Rabu (12/12/2024).

Proses pendataan tenaga honorer telah diselesaikan secara nasional dan resmi ditutup beberapa bulan lalu. Dengan demikian, tenaga honorer yang belum masuk dalam database resmi dipastikan tidak memiliki peluang untuk mengikuti seleksi PPPK tahun depan.

Dampak pada Honorer Berpengalaman

Keputusan ini menjadi pukulan berat, khususnya bagi tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun di instansi pemerintah namun tidak terdaftar. Banyak dari mereka berharap dapat diangkat menjadi PPPK sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi mereka selama ini.

Seorang honorer berinisial M, yang telah bekerja selama lebih dari 20 tahun di sebuah instansi pendidikan, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya sudah mengabdi sejak awal 2000-an. Mendengar keputusan ini sungguh berat. Saya tidak pernah diberitahu soal pendataan yang ternyata sangat krusial,” katanya.

Namun demikian, pemerintah menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi yang lebih transparan dan akuntabel. “Kami memahami kekecewaan para honorer, namun penetapan ini diperlukan untuk memastikan seleksi dilakukan secara adil dan berdasarkan data yang akurat,” ujar pihak BKN.

Solusi untuk Honorer Tak Terdaftar

Pemerintah tetap menunjukkan komitmennya untuk mencari solusi bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria administrasi. Salah satu opsi yang disiapkan adalah penempatan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu. Skema ini memungkinkan tenaga honorer tetap bekerja dengan status dan manfaat tertentu, meski tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh.

“Penataan tenaga honorer ini tidak berarti kami meninggalkan mereka yang tidak memenuhi kriteria PPPK. Kami sedang mempersiapkan skema yang lebih inklusif, termasuk PPPK Paruh Waktu,” ungkap seorang pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Solusi ini juga bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang berpotensi terjadi akibat penerapan aturan baru tersebut. Dengan demikian, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat masih memiliki peluang untuk terus berkontribusi dalam sistem pemerintahan.




Reaksi dan Harapan

Keputusan BKN ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah pemerintah untuk menata ulang sistem kepegawaian yang lebih terstruktur, sementara yang lain mengkritik kurangnya sosialisasi terkait pendataan honorer.

Para tenaga honorer yang terdampak berharap agar proses pendataan di masa mendatang lebih inklusif dan transparan, sehingga tidak ada lagi tenaga honorer yang terabaikan meski sudah mengabdi lama.

Bagi pemerintah, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi solusi alternatif berjalan dengan lancar. Para honorer yang tidak terdaftar berharap agar skema PPPK Paruh Waktu dapat memberikan keadilan, baik dari segi status maupun hak yang diterima.

Ketegasan BKN dalam keputusan ini mencerminkan arah baru dalam sistem pengelolaan tenaga kerja pemerintah. Meski berat, langkah ini diharapkan dapat membawa sistem kepegawaian Indonesia menuju tata kelola yang lebih baik.

(*)





Sumber: 1
close