Iklan

Sunday, December 8, 2024, December 08, 2024 WIB
NewsRegional

Daftar 5 Kabupaten Termiskin di Jawa Timur, Alhamdulillah Sumenep Peringkat Tiga!

Baca Juga
Advertisement
Daftar 5 Kabupaten Termiskin di Jawa Timur, Alhamdulillah Sumenep Peringkat Tiga!



Langgampos.com - Sumenep - Jawa Timur, salah satu provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia, menyimpan tantangan tersendiri terkait tingkat kemiskinan di beberapa kabupatennya. Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), persentase kemiskinan di provinsi ini tercatat sebesar 9,79 persen. Namun, di antara 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur, terdapat lima kabupaten dengan tingkat kemiskinan tertinggi yang juga memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK) relatif rendah.

Berikut daftar lengkap lima kabupaten termiskin di Jawa Timur beserta data UMK dalam tiga tahun terakhir:

1. Kabupaten Sampang: Persentase Kemiskinan 20,83%

Kabupaten Sampang memegang predikat sebagai wilayah termiskin di Jawa Timur dengan tingkat kemiskinan mencapai 20,83 persen. Besaran UMK di kabupaten ini juga termasuk yang terendah di provinsi, yaitu:


UMK 2022: Rp1.922.122,97

UMK 2023: Rp2.114.335,27

UMK 2024: Rp2.182.861


2. Kabupaten Bangkalan: Persentase Kemiskinan 18,66%

Wilayah ini memiliki angka kemiskinan sebesar 18,66 persen dengan peningkatan UMK setiap tahunnya:

UMK 2022: Rp1.956.773,48

UMK 2023: Rp2.152.450,83

UMK 2024: Rp2.240.701

3. Kabupaten Sumenep: Persentase Kemiskinan 17,78%

Kabupaten Sumenep mencatatkan tingkat kemiskinan 17,78 persen dengan UMK:

UMK 2022: Rp1.978.827,22

UMK 2023: Rp2.176.819,94

UMK 2024: Rp2.249.113

4. Kabupaten Probolinggo: Persentase Kemiskinan 16,45%

Meskipun memiliki UMK yang lebih tinggi dibanding kabupaten lainnya dalam daftar ini, tingkat kemiskinan di Probolinggo tetap menjadi sorotan dengan persentase sebesar 16,45 persen:

UMK 2022: Rp2.553.265,95

UMK 2023: Rp2.753.265,95

UMK 2024: Rp2.806.955

5. Kabupaten Tuban: Persentase Kemiskinan 14,36%

Kabupaten Tuban menutup daftar ini dengan angka kemiskinan 14,36 persen. UMK di kabupaten ini juga terus mengalami peningkatan:

UMK 2022: Rp2.539.224,88

UMK 2023: Rp2.739.224,88

UMK 2024: Rp2.864.225

Data ini menggambarkan bahwa kemiskinan di Jawa Timur bukan hanya soal jumlah penduduk, tetapi juga erat kaitannya dengan tingkat pendapatan yang diterima buruh. Dengan UMK rata-rata yang masih berada di angka Rp 2 jutaan, peningkatan kesejahteraan ekonomi di lima kabupaten ini menjadi tantangan besar yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan berbagai pihak terkait.

(*)







Sumber: 1
close