Advertisement
Langgampos.com – Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan dukungan terhadap gagasan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali dilakukan oleh DPRD. Menurutnya, langkah ini lebih efektif, efisien, dan mampu mencegah berbagai mafsadat (kerusakan) yang kerap muncul dalam pilkada langsung.
“Pertimbangannya sangat empiris dan realistis. Terlebih niatnya adalah upaya mewujudkan kemaslahatan substantif serta mencegah dampak buruk dari sistem politik yang berlaku selama ini,” ungkap Niam dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (14/12/2024).
Niam juga menegaskan bahwa usulan serupa pernah diajukan oleh MUI dalam keputusan Ijtima Ulama se-Indonesia. Dalam rekomendasi tersebut, pilkada melalui DPRD dinilai lebih maslahat karena menghindarkan masyarakat dari beban ekonomi dan sosial yang diakibatkan oleh pilkada langsung.
Empat Mafsadat Pilkada Langsung
Dalam Keputusan Ijtima Ulama, disebutkan bahwa sistem pilkada langsung memiliki banyak kelemahan atau mafsadat. Beberapa di antaranya adalah:
1. Disharmoni Kepemimpinan Nasional
Pilkada langsung sering menyebabkan konflik antara kepala daerah terpilih dan pemerintah pusat karena perbedaan prioritas politik.
2. Biaya Demokrasi yang Mahal
Proses pilkada langsung membutuhkan biaya tinggi, baik dari sisi penyelenggaraan maupun bagi para kandidat. Hal ini mengorbankan prioritas pembangunan di tengah situasi ekonomi yang sulit.
3. Konflik Horizontal di Masyarakat
Pilkada langsung berpotensi memicu konflik antarelemen masyarakat, terutama yang melibatkan isu-isu sensitif seperti SARA.
4. Politik Uang (Money Politics)
Maraknya praktik politik uang selama pilkada langsung merusak moral masyarakat dan mencederai integritas demokrasi.
“Berdasarkan prinsip mendahulukan mencegah kemafsadatan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih maslahat,” tegas Niam.
Rekomendasi MUI: Pilkada Perwakilan Lebih Demokratis
Sebelumnya, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya pada 2012, MUI telah merekomendasikan bahwa pemilihan kepala daerah dapat dilakukan melalui berbagai metode, asalkan mendatangkan maslahat (kebaikan) dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sistem perwakilan dinilai sesuai, dengan tetap menjaga nilai-nilai demokrasi.
Menurut keputusan tersebut, pemilihan langsung hanya layak dilakukan jika masyarakat sudah siap secara sosial, politik, dan moral. Namun, fakta menunjukkan bahwa pelaksanaan pilkada langsung saat ini lebih banyak memberikan dampak negatif.
Manfaat Sistem Perwakilan
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD dianggap mampu mengembalikan keharmonisan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, sistem ini juga mengurangi beban finansial negara, mempercepat proses pembangunan, serta meminimalkan konflik horizontal di masyarakat.
“Dengan mekanisme ini, kita tetap dapat menjaga prinsip-prinsip demokrasi sembari menghindarkan masyarakat dari dampak buruk yang terjadi selama ini,” ujar Niam.
Melalui dukungan terhadap gagasan ini, MUI berharap agar sistem pilkada ke depan lebih fokus pada kemaslahatan bangsa dan menghindari potensi kerusakan yang membahayakan masa depan demokrasi Indonesia.
(*)