Advertisement
Langgampos.com - Surabaya - Pemerintah telah resmi menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen pada awal Januari 2024. Kenaikan ini menjadikan gaji PPPK lebih tinggi dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa golongan, membuat banyak orang terkesima.
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan yang dijamin oleh pemerintah. Langkah kenaikan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintahan.
Berikut ini rincian lengkap gaji PPPK tahun 2024 setelah penyesuaian:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Gaji tertinggi untuk PPPK pada tahun ini mencapai Rp7,3 juta di golongan XVII, melampaui beberapa gaji PNS dengan jabatan selevel. Hal ini menunjukkan adanya perhatian besar pemerintah terhadap tenaga kontrak yang memiliki peran penting dalam administrasi dan pelayanan publik.
Kenaikan ini tidak hanya mencakup gaji pokok tetapi juga memengaruhi berbagai tunjangan yang diterima oleh PPPK, memberikan dampak positif pada kesejahteraan mereka.
Dengan adanya kenaikan ini, pemerintah berharap dapat memberikan motivasi tambahan bagi pegawai untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(*)