Iklan

Wednesday, December 11, 2024, December 11, 2024 WIB
honorerNewspengangkatan honorerpengangkatan pppkpppk

Inilah Kriteria Honorer yang Diblacklist dari Pengangkatan PPPK 2024

Baca Juga
Advertisement
Inilah Kriteria Honorer yang Diblacklist dari Pengangkatan PPPK 2024


Langgampos.com - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer di Indonesia. Salah satu langkahnya adalah melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023. 

Namun, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa tenaga honorer dengan kriteria tertentu dipastikan masuk dalam daftar blacklist untuk pengangkatan PPPK 2024.

Proses Penataan Sesuai UU ASN 2023

Sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU ASN 2023, penataan tenaga honorer mencakup proses verifikasi, validasi, dan pengangkatan yang dilakukan oleh lembaga berwenang. Pengangkatan PPPK merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sekaligus meningkatkan profesionalitas ASN di Indonesia.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, dalam keterangannya menjelaskan pentingnya setiap tenaga honorer untuk mengikuti seleksi. “Tenaga honorer wajib mendaftar dan mengikuti seleksi. Kelulusannya akan ditentukan sesuai urutan prioritas,” tegas Aris melalui kanal YouTube resmi BKN.

Aris menambahkan, meskipun nama seorang tenaga honorer sudah tercantum dalam database BKN, jika tidak mendaftar dan mengikuti proses seleksi, maka mereka otomatis dicoret dari daftar calon pengangkatan PPPK. Pernyataan ini juga berlaku untuk eks tenaga honorer kategori II (THK-II).

Seleksi dan Formasi yang Membatasi

Menurut Aris, seleksi PPPK dilakukan untuk menilai kemampuan dan kelayakan para tenaga honorer. Kelulusan peserta seleksi sangat bergantung pada jumlah formasi yang tersedia di instansi terkait. Apabila jumlah formasi terbatas, maka hanya peserta dengan peringkat terbaik yang akan diangkat menjadi PPPK.

“Tenaga honorer yang diranking sesuai jumlah formasi bisa diangkat. Namun, bagi yang tidak memenuhi formasi, tidak bisa diangkat penuh waktu oleh pemerintah,” jelas Aris.

Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan peluang bagi mereka yang gagal memenuhi kebutuhan formasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer yang telah melalui seluruh tahapan seleksi akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK dengan status paruh waktu.

Pentingnya Transparansi dan Profesionalitas

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK berjalan transparan dan profesional. Pemerintah berharap seluruh tenaga honorer yang ingin diangkat memahami dan mematuhi prosedur seleksi yang berlaku.

Kriteria yang mengarah pada blacklist mencakup tidak mendaftarnya tenaga honorer dalam seleksi atau tidak memenuhi formasi yang tersedia. Oleh karena itu, Aris mengingatkan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Dengan penataan yang lebih sistematis, pemerintah berharap persoalan tenaga honorer dapat terselesaikan sekaligus meningkatkan kinerja sektor pelayanan publik. Bagi tenaga honorer, masa depan sebagai PPPK kini tergantung pada kesiapan mereka dalam menghadapi proses seleksi.


(*)
close