Iklan

Monday, December 16, 2024, December 16, 2024 WIB
kenaikan pajakmakanan mewahNewspajak makananpajak naikppn 12 persen

Kebijakan PPN 12% Mulai Januari 2025: Jenis Makanan dan Dampaknya pada Konsumsi Masyarakat

Baca Juga
Advertisement
Kebijakan PPN 12% Mulai Januari 2025: Jenis Makanan dan Dampaknya pada Konsumsi Masyarakat


Langgampos.com - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025. Dalam kebijakan ini, tarif PPN akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara, namun penerapannya memunculkan beragam respons, terutama terkait dampaknya pada harga barang dan jasa tertentu, termasuk makanan.

Jenis Makanan yang Akan Terdampak

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, PPN 12 persen akan dikenakan pada produk makanan dan jasa tertentu yang dianggap premium. Contohnya adalah daging sapi premium seperti wagyu dan kobe, yang harganya dapat mencapai Rp 2,5 juta per kilogram. Barang-barang ini termasuk dalam kategori yang dinilai tidak termasuk kebutuhan dasar masyarakat, sehingga layak dikenakan pajak tambahan.

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebutuhan pokok tetap bebas dari kenaikan PPN. Daging impor biasa, beras, telur, susu, sayuran, dan ikan tidak akan dikenakan tarif PPN baru. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat umum.

Layanan dan Barang yang Bebas PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa barang-barang kebutuhan dasar dan layanan penting akan tetap bebas PPN. Layanan ini meliputi pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, dan jasa keuangan. Pemerintah juga memberikan fasilitas bebas PPN untuk vaksin polio dan penggunaan air bersih.

Langkah ini diambil untuk meminimalkan dampak kebijakan baru terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. “Kami ingin memastikan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan menyasar kalangan mampu, tanpa membebani rakyat kecil,” ujar Airlangga.

Tujuan dan Alasan Kebijakan


Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen memiliki beberapa tujuan strategis. Pertama, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan negara untuk mendanai berbagai program pembangunan tanpa bergantung pada utang luar negeri. 

Malansir berita Kompas (19/11/2024), PPN adalah salah satu sumber utama penerimaan negara, dan kenaikan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas ekonomi jangka panjang.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pajak Indonesia dengan standar internasional. Beberapa negara maju memiliki tarif PPN yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia. 

Dengan menaikkan tarif PPN, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing dan memperbaiki posisi fiskal negara.

Dampak pada Konsumsi Masyarakat


Kebijakan ini diprediksi akan berdampak pada pola konsumsi masyarakat, terutama di kalangan menengah ke atas. Produk makanan premium yang kini dikenakan PPN 12 persen kemungkinan akan mengalami penurunan permintaan. Di sisi lain, kebijakan bebas PPN untuk kebutuhan pokok memberikan jaminan bahwa harga barang-barang esensial tetap terjangkau.

Namun, para pengamat ekonomi mengingatkan bahwa kenaikan PPN tetap memiliki risiko inflasi, meskipun dampaknya mungkin kecil. Pemerintah diharapkan memantau implementasi kebijakan ini agar tidak memengaruhi harga kebutuhan pokok secara tidak langsung.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian Indonesia. Dengan membedakan antara barang premium dan kebutuhan pokok, kebijakan ini bertujuan untuk adil dan tidak membebani masyarakat luas. 

Meski begitu, transparansi dan pengawasan akan sangat penting dalam memastikan bahwa dampak negatif kebijakan ini dapat diminimalkan.

(*)
close