Advertisement
Langgampos.com -- Surabaya - Kabar menggembirakan datang untuk para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, terutama mereka yang gagal lolos hingga tahap akhir. Peserta yang tidak puas dengan hasil pengumuman dapat mengajukan sanggahan untuk memperjuangkan kelulusan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
Mekanisme sanggah ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 53 ayat (1) yang menyatakan:
“Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil akhir diumumkan.”
Aturan ini menjadi peluang emas bagi peserta yang merasa hasil penilaian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) kurang akurat atau tidak sesuai dengan kriteria kelulusan.
Jadwal Pengumuman dan Masa Sanggah CPNS 2024
Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB akan dilakukan pada 5-12 Januari 2025. Setelah itu, masa pengajuan sanggah dibuka mulai 13-15 Januari 2025.
Para peserta yang ingin mengajukan sanggahan harus memanfaatkan waktu yang tersedia secara maksimal, mengingat batas waktu pengajuan hanya tiga hari kalender sejak pengumuman hasil akhir.
Proses dan Ketentuan Pengajuan Sanggah
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan peserta sebelum mengajukan sanggah, di antaranya:
1. Sanggahan diajukan melalui portal resmi SSCASN.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima sanggahan jika kesalahan berasal dari sistem atau instansi, bukan akibat kelalaian peserta.
3. Jika alasan sanggah terbukti valid, panitia seleksi akan melaporkan kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil seleksi.
4. Sanggahan akan ditolak jika kesalahan berasal dari peserta sendiri, seperti pengisian data yang tidak sesuai atau ketidaklengkapan berkas.
Masa Sanggah
Adanya masa sanggah ini merupakan langkah positif untuk menjamin keadilan dalam proses seleksi CPNS. Peserta yang merasa dirugikan akibat kesalahan teknis atau administratif memiliki kesempatan memperjuangkan kelulusan mereka.
Misalnya, kesalahan dalam integrasi nilai SKD dan SKB yang menyebabkan peserta yang seharusnya lolos justru dinyatakan gagal. Dengan mekanisme sanggah, peserta dapat memastikan bahwa hasil seleksi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Peluang Terakhir Menuju ASN
Bagi peserta CPNS 2024, masa sanggah ini adalah kesempatan terakhir untuk menjadi ASN dan mendapatkan NIP. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memanfaatkan waktu yang diberikan dengan mempersiapkan dokumen pendukung dan alasan sanggah yang kuat.
Kesempatan ini tidak hanya memberikan harapan baru, tetapi juga menjadi pengingat bahwa proses seleksi CPNS selalu mengedepankan transparansi dan keadilan bagi semua peserta.
(*)