Advertisement
Lanaggampos.com - Tenaga honorer di Indonesia kini memiliki harapan baru untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024, bahkan tanpa harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kesempatan ini hadir berkat ketentuan yang diatur dalam UU ASN 2023 dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Namun, tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN harus memenuhi dua syarat utama untuk berpeluang lolos.
Mandat UU ASN 2023: Penataan Honorer Paling Lambat Desember 2024
Sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023, pemerintah diwajibkan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer di Indonesia paling lambat Desember 2024. Proses ini melibatkan pengangkatan tenaga honorer melalui seleksi resmi PPPK.
Mandat UU ASN 2023: Penataan Honorer Paling Lambat Desember 2024
Sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023, pemerintah diwajibkan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer di Indonesia paling lambat Desember 2024. Proses ini melibatkan pengangkatan tenaga honorer melalui seleksi resmi PPPK.
Penataan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengakhiri ketidakpastian status tenaga honorer yang telah lama berkontribusi di berbagai instansi pemerintahan. Salah satu persyaratan umum yang ditetapkan adalah tenaga honorer harus tercatat dalam database resmi BKN untuk mengikuti seleksi PPPK.
Namun, bagaimana jika tenaga honorer tidak terdaftar di database tersebut? Apakah peluang mereka untuk diangkat menjadi PPPK otomatis hilang?
Syarat Khusus Bagi Tenaga Honorer di Luar Database BKN
Menariknya, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN tetap memiliki peluang untuk lolos menjadi PPPK asalkan memenuhi dua syarat utama berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024:
1. Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah
Tenaga honorer harus menunjukkan status aktif bekerja di instansi pemerintah hingga saat ini.
2. Masa Kerja Minimal Dua Tahun Berturut-turut
Tenaga honorer wajib memiliki masa kerja aktif selama dua tahun terakhir secara berkesinambungan di instansi yang sama.
Jika kedua syarat ini terpenuhi, tenaga honorer tersebut berhak mengikuti seleksi PPPK dan memiliki peluang untuk diangkat, meskipun tidak masuk dalam database BKN.
Kelulusan Berdasarkan Urutan Prioritas
Meski demikian, kelulusan tenaga honorer pada seleksi PPPK 2024 akan ditentukan oleh urutan prioritas yang telah ditetapkan. Berdasarkan keputusan yang sama, urutan prioritas kelulusan seleksi PPPK adalah:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
2. Tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN.
3. Tenaga honorer yang memenuhi dua syarat namun tidak terdaftar dalam database BKN.
Dengan kata lain, tenaga honorer yang tidak masuk database BKN berada di posisi ketiga dalam urutan prioritas seleksi.
Upaya Pemerintah Selesaikan Masalah Honorer
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan solusi atas permasalahan tenaga honorer di Indonesia. Mekanisme seleksi ini memberikan peluang yang lebih inklusif bagi tenaga honorer, selama mereka memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Dengan proses yang dirancang untuk tuntas pada akhir 2024, tenaga honorer diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk seleksi PPPK yang akan datang.
Namun, bagaimana jika tenaga honorer tidak terdaftar di database tersebut? Apakah peluang mereka untuk diangkat menjadi PPPK otomatis hilang?
Syarat Khusus Bagi Tenaga Honorer di Luar Database BKN
Menariknya, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN tetap memiliki peluang untuk lolos menjadi PPPK asalkan memenuhi dua syarat utama berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024:
1. Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah
Tenaga honorer harus menunjukkan status aktif bekerja di instansi pemerintah hingga saat ini.
2. Masa Kerja Minimal Dua Tahun Berturut-turut
Tenaga honorer wajib memiliki masa kerja aktif selama dua tahun terakhir secara berkesinambungan di instansi yang sama.
Jika kedua syarat ini terpenuhi, tenaga honorer tersebut berhak mengikuti seleksi PPPK dan memiliki peluang untuk diangkat, meskipun tidak masuk dalam database BKN.
Kelulusan Berdasarkan Urutan Prioritas
Meski demikian, kelulusan tenaga honorer pada seleksi PPPK 2024 akan ditentukan oleh urutan prioritas yang telah ditetapkan. Berdasarkan keputusan yang sama, urutan prioritas kelulusan seleksi PPPK adalah:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
2. Tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN.
3. Tenaga honorer yang memenuhi dua syarat namun tidak terdaftar dalam database BKN.
Dengan kata lain, tenaga honorer yang tidak masuk database BKN berada di posisi ketiga dalam urutan prioritas seleksi.
Upaya Pemerintah Selesaikan Masalah Honorer
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan solusi atas permasalahan tenaga honorer di Indonesia. Mekanisme seleksi ini memberikan peluang yang lebih inklusif bagi tenaga honorer, selama mereka memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Dengan proses yang dirancang untuk tuntas pada akhir 2024, tenaga honorer diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk seleksi PPPK yang akan datang.
(*)