Iklan

Monday, December 9, 2024, December 09, 2024 WIB
Economy

Upah Minimum Provinsi Naik 6,5 Persen di Tahun 2025: Kabar Gembira untuk Pekerja Indonesia

Baca Juga
Advertisement
Upah Minimum Provinsi Naik 6,5 Persen di Tahun 2025: Kabar Gembira untuk Pekerja Indonesia



Langgampos.com - Surabaya - Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, memberikan kabar baik bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah diskusi intensif dengan perwakilan buruh, pemerintah sepakat untuk menaikkan rata-rata UMP sebesar 6,5 persen. Usulan ini juga menanggapi permintaan serikat buruh yang menginginkan kenaikan antara 8 hingga 10 persen.

Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian, terutama di kawasan-kawasan industri yang masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, kebijakan ini juga akan memengaruhi tingkat kesejahteraan pekerja di sektor-sektor strategis.

Berikut adalah rincian UMP 2025 di berbagai provinsi, berdasarkan penghitungan dari UMP 2024:

Daftar UMP 2025 (Rupiah)

  • DKI Jakarta: Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760
  • Papua: Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
  • Papua Tengah: Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.647
  • Bangka Belitung: Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.000
  • Sulawesi Utara: Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425
  • Aceh: Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615
  • Sumatra Selatan: Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570
  • Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527
  • Kepulauan Riau: Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653
  • Papua Barat: Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545
  • Kalimantan Utara: Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313
  • Riau: Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775
  • Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194
  • Maluku Utara: Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
  • Jambi: Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533
  • Gorontalo: Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat: Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430
  • Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551
  • Sumatra Barat: Rp2.811.499 menjadi Rp2.994.246
  • Sumatra Utara: Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559
  • Sulawesi Tengah: Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583
  • Banten: Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119
  • Lampung: Rp2.716.496 menjadi Rp2.893.086
  • Bali: Rp2.713.672 menjadi Rp2.890.060
  • Kalimantan Barat: Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286
  • Bengkulu: Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969
  • Jawa Timur: Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984
  • Yogyakarta: Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080
  • Jawa Barat: Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348
  • Kalimantan Tengah: Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621
  • Maluku: Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699
  • Papua Pegunungan: Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
  • Papua Barat Daya: Rp3.393.500 menjadi Rp3.614.077
  • Papua Selatan: Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847

Kenaikan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekonomi, di tengah tuntutan buruh yang ingin kesejahteraan lebih baik. Bagi para pekerja, kabar ini memberikan optimisme baru menyongsong tahun 2025.



(*)







Sumber: 1
close