Langgampos.com - Sumenep - Hingga minggu keempat Januari 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep belum menentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Melansir medipribumi.id (28/01/2025), anggota Bapemperda DPRD Sumenep, Ahmadi Yazid, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pertemuan lanjutan di internal Bapemperda untuk membahas daftar prioritas Raperda tahun depan.
Menurutnya, proses penyusunan Prolegda masih berlangsung alot karena belum ada kesepakatan terkait Raperda mana yang akan menjadi prioritas utama.
“Kami belum bisa memastikan Raperda mana yang akan masuk daftar utama. Pembahasannya cukup dinamis dan masih berlangsung di internal Bapemperda,” jelasnya pada Senin (28/01/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemkab Sumenep telah mengusulkan 37 Raperda, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai prioritas. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa informasi dari pihak luar terkait Raperda yang telah diprioritaskan tidak bisa dipercaya.
“Jika ada pihak luar yang menyebutkan beberapa Raperda sebagai prioritas, itu tidak benar. Karena kami sendiri masih dalam tahap kajian,” tambahnya.
Sementara itu, dilansir dari radarmadura.id (25/01/2025), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep, Hizbul Wathan, menyatakan bahwa Pemkab telah mengajukan delapan Raperda untuk segera dibahas tahun ini.
Raperda tersebut dirancang untuk mendukung pembangunan daerah serta menjaga warisan budaya, seperti aturan tentang pelestarian keris, pengelolaan kawasan rokok, serta penguatan tata kelola keuangan dan aset daerah.
“Usulan ini merupakan langkah serius Pemkab Sumenep dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, menjaga kearifan lokal, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran,” jelasnya.
Dengan proses pembahasan yang masih berlangsung, keputusan akhir mengenai daftar Raperda prioritas dalam Propemperda 2025 masih menunggu hasil kajian mendalam dari Bapemperda.
(*)