Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Sanksi bagi Kepala Daerah yang Tidak Ikut Reatret di Magelang

Saturday, February 22, 2025 | February 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-22T13:50:55Z
Inilah Saknsi bagi Kepala Daerah yang Tidak Ikut Reatret di Magelang



Langgampos.com - Sebanyak 53 kepala daerah tidak hadir dalam reatret di Magelang, Jawa Tengah, dan tentunya itu tidak sesuai dengan keinginan Presiden Kedelapan, Prabowo Subianto.

Ketidakpatuhan semacam ini seharusnya tidak dilakukan oleh kepala daerah yang baru saja dilantik karena bisa jadi contoh buruk (ketidakpatuhan) yang mungkin akan dilakukan juga oleh bawahannya sendiri nanti.

Lalu, apakah ada sanksi dari ketidakpatuhan ini?

"Tidak ada saknsi," tegas Wamendagri Bima Arya.

"Namun, mereka diwajibkan untuk mengikuti gelombang berikutnya," begitu tambah Bima Arya.

Lebih jauh dia menyampaikan, bahwa bagi yang tidak bisa ikut sesi kali ini, sanksinya wajib mengikuti acara yang sama pada gelombang berikutnya.

"Ya, kan dikirim wakil (juga) untuk menggantikan di sini," ujar Bima saat ditemui di Akademi Militer Magelang, Jumat (21/2/2025).

Bagi kepala daerah yang berhalangan hadir, lanjut dia, bisa mengutus wakil kepala daerah atau Sekretaris Daerah sebagai perwakilan.

Wamendagri menerangkan kalau jadwal gelombang berikutnya akan ditentukan setelah sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi selesai.

Sebagai informasi, Bima menyampaikan bahwa saat ini terdapat 53 kepala daerah yang tidak hadir pada hari pertama retreat, dengan 47 di antaranya tidak memberikan alasan ketidakhadiran.

Retreat kepala daerah ini berlangsung di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, selama 8 hari, dari 21-28 Februari 2025.

Selama kegiatan ini, para peserta akan mendapatkan materi seputar program prioritas pemerintah, geopolitik, anti korupsi, hak asasi manusia, serta pengelolaan keuangan daerah.

(*)






Sumber: 1
×
Berita Terbaru Update
close