LANGGAMPOS.COM - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki usia pensiun, pemerintah telah menetapkan besaran uang pensiun yang akan diterima setiap bulannya.
Ketentuan itu secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020, dan pelaksanaannya dikelola oleh PT Taspen, perusahaan yang ditunjuk sebagai lembaga pengelola dana pensiun bagi para PNS.
Proses pencairan uang pensiun dilakukan setiap bulan dan bersumber dari dana yang dikumpulkan melalui kontribusi antara pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses pencairan uang pensiun dilakukan setiap bulan dan bersumber dari dana yang dikumpulkan melalui kontribusi antara pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam hal ini, PT Taspen bertugas menyalurkan dana pensiun kepada para pensiunan PNS yang telah memenuhi syarat usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun ketentuan mengenai batas usia pensiun PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Adapun ketentuan mengenai batas usia pensiun PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Berdasarkan regulasi tersebut, usia pensiun PNS berbeda-beda tergantung pada jenis jabatan yang diemban. Bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan, usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun.
Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi serta pejabat fungsional madya akan pensiun di usia 60 tahun. Khusus untuk PNS dengan jabatan fungsional ahli utama, usia pensiun mencapai 65 tahun.
Pemerintah membedakan besaran uang pensiun berdasarkan golongan terakhir yang dimiliki seorang PNS saat masih aktif bekerja.
Pemerintah membedakan besaran uang pensiun berdasarkan golongan terakhir yang dimiliki seorang PNS saat masih aktif bekerja.
Terdapat empat golongan utama yaitu golongan I, II, III, dan IV, yang masing-masing memiliki sub-golongan dan rentang gaji pensiun berbeda.
Untuk tahun 2025, berikut adalah rincian lengkap gaji pokok pensiunan PNS sesuai golongannya:
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran gaji pensiunan tersebut akan terus diterima setiap bulan selama masa pensiun. Jumlah yang diterima tentu sangat bergantung pada golongan terakhir saat menjabat sebagai PNS.
Untuk tahun 2025, berikut adalah rincian lengkap gaji pokok pensiunan PNS sesuai golongannya:
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran gaji pensiunan tersebut akan terus diterima setiap bulan selama masa pensiun. Jumlah yang diterima tentu sangat bergantung pada golongan terakhir saat menjabat sebagai PNS.
Dengan sistem pensiun ini, pemerintah berharap para pensiunan tetap dapat menikmati kesejahteraan di masa tua setelah mengabdi kepada negara.
Informasi resmi ini menjadi panduan penting bagi para PNS yang tengah mendekati usia pensiun maupun bagi ASN yang ingin merencanakan keuangan jangka panjang.
Informasi resmi ini menjadi panduan penting bagi para PNS yang tengah mendekati usia pensiun maupun bagi ASN yang ingin merencanakan keuangan jangka panjang.
Gaji pensiun PNS merupakan hak yang dijamin dan dilindungi undang-undang, sehingga seluruh ASN diharapkan memahami ketentuan dan skemanya secara menyeluruh.
(*)