LANGGAMPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus berupaya melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Diponegoro.
Penataan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, di mana kawasan tersebut ditetapkan sebagai zona kuning.
Meskipun tegas dalam menerapkan aturan, Pemkab Sumenep memilih pendekatan yang lebih persuasif.
Alih-alih melakukan pelarangan total, pemerintah memberikan solusi dengan mengatur jam operasional PKL.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli, PKL diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB hingga maksimal pukul 24.00 WIB.
"Kami sudah membuat kesepakatan bersama dengan PKL melalui paguyuban resmi. Ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat," ujar Ramli.
Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Salah satu usulan yang muncul adalah pentingnya menyediakan tempat khusus untuk PKL di Sumenep.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli, PKL diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB hingga maksimal pukul 24.00 WIB.
"Kami sudah membuat kesepakatan bersama dengan PKL melalui paguyuban resmi. Ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat," ujar Ramli.
Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Salah satu usulan yang muncul adalah pentingnya menyediakan tempat khusus untuk PKL di Sumenep.
Tempat itu nantinya diharapkan mampu menghadirkan suasana yang lebih tertib, bersih, dan estetis, serta memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan mendukung perkembangan usaha para pedagang.
Konsep Penataan PKL Sumenep: Mewujudkan Pusat PKL Modern
Sebagai solusi jangka panjang, berdasarkan keinginan masyarakat maka Langgampos mengusulkan pembangunan pusat PKL di kawasan strategis, seperti di Kantor lama DPRD Sumenep yang saat ini tidak lagi digunakan.
Konsep Penataan PKL Sumenep: Mewujudkan Pusat PKL Modern
Sebagai solusi jangka panjang, berdasarkan keinginan masyarakat maka Langgampos mengusulkan pembangunan pusat PKL di kawasan strategis, seperti di Kantor lama DPRD Sumenep yang saat ini tidak lagi digunakan.
Gedung itu bisa dipugar dan lokasi ini dinilai ideal karena dekat dengan pusat keramaian dan mudah diakses.
Adapun konsep yang diajukan untuk penataan PKL ini meliputi beberapa aspek penting:
1. Lokasi Strategis dan Akses Mudah
Pemilihan lokasi menjadi kunci utama. Area di sekitar gedung DPRD lama dinilai strategis karena berada di pusat kota, mudah dijangkau, dan berdekatan dengan fasilitas transportasi umum. Hal ini akan memudahkan pengunjung dan pedagang dalam beraktivitas.
2. Desain Semi-Terbuka dan Ramah Lingkungan
Bangunan pusat PKL dirancang dengan konsep semi-terbuka, menggunakan material ramah lingkungan seperti bambu dan kayu daur ulang.
Adapun konsep yang diajukan untuk penataan PKL ini meliputi beberapa aspek penting:
1. Lokasi Strategis dan Akses Mudah
Pemilihan lokasi menjadi kunci utama. Area di sekitar gedung DPRD lama dinilai strategis karena berada di pusat kota, mudah dijangkau, dan berdekatan dengan fasilitas transportasi umum. Hal ini akan memudahkan pengunjung dan pedagang dalam beraktivitas.
2. Desain Semi-Terbuka dan Ramah Lingkungan
Bangunan pusat PKL dirancang dengan konsep semi-terbuka, menggunakan material ramah lingkungan seperti bambu dan kayu daur ulang.
Untuk memperkuat konsep hijau, atap bangunan bisa dilengkapi taman vertikal atau rooftop garden, menciptakan suasana sejuk dan alami.
3. Zona Kegiatan Berdasarkan Jenis Usaha
Area pusat PKL dapat dibagi menjadi beberapa zona, seperti:
- Zona Kuliner untuk makanan dan minuman.
- Zona Oleh-Oleh untuk kerajinan tangan dan produk lokal.
- Zona Hiburan untuk pertunjukan musik atau seni lokal.
Pengelompokan ini akan membuat area lebih teratur dan menarik bagi pengunjung.
4. Fasilitas Pendukung Lengkap
Untuk kenyamanan, pusat PKL perlu dilengkapi fasilitas seperti:
- Tempat duduk nyaman di berbagai sudut.
3. Zona Kegiatan Berdasarkan Jenis Usaha
Area pusat PKL dapat dibagi menjadi beberapa zona, seperti:
- Zona Kuliner untuk makanan dan minuman.
- Zona Oleh-Oleh untuk kerajinan tangan dan produk lokal.
- Zona Hiburan untuk pertunjukan musik atau seni lokal.
Pengelompokan ini akan membuat area lebih teratur dan menarik bagi pengunjung.
4. Fasilitas Pendukung Lengkap
Untuk kenyamanan, pusat PKL perlu dilengkapi fasilitas seperti:
- Tempat duduk nyaman di berbagai sudut.
- Toilet umum bersih dan terawat.
- Tempat sampah organik dan anorganik untuk menjaga kebersihan.
- Penerangan LED hemat energi untuk suasana malam yang nyaman.
5. Ruang Hijau dan Area Rekreasi
Penting untuk menambahkan taman kecil di area sekitar pusat PKL. Vegetasi hijau seperti pohon rindang dan tanaman hias akan memperkuat suasana santai dan menyegarkan.
6. Keamanan dan Pengawasan
Keamanan menjadi prioritas utama. Pusat PKL direncanakan dilengkapi CCTV di titik strategis dan penjagaan oleh petugas keamanan selama 24 jam, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.
7. Pengaturan Jam Operasional
Menyesuaikan dengan kesepakatan Pemkab Sumenep, operasional PKL di tempat khusus ini akan berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 22.00 atau 24.00 WIB. Jadwal ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menghindari kemacetan.
8. Area Parkir Luas
Disediakan lahan parkir yang memadai untuk kendaraan pengunjung dan pedagang. Hal ini bertujuan agar kendaraan tidak menumpuk di jalan umum, mengganggu arus lalu lintas, atau mengurangi kenyamanan pengunjung.
Meningkatkan Estetika dan Ekonomi Kota
Jika konsep pembangunan tempat khusus PKL ini terealisasi, nantinya Sumenep tidak hanya memiliki kawasan perdagangan yang lebih tertib dan estetis, tetapi juga menjadi daya tarik wisata baru.
- Tempat sampah organik dan anorganik untuk menjaga kebersihan.
- Penerangan LED hemat energi untuk suasana malam yang nyaman.
5. Ruang Hijau dan Area Rekreasi
Penting untuk menambahkan taman kecil di area sekitar pusat PKL. Vegetasi hijau seperti pohon rindang dan tanaman hias akan memperkuat suasana santai dan menyegarkan.
6. Keamanan dan Pengawasan
Keamanan menjadi prioritas utama. Pusat PKL direncanakan dilengkapi CCTV di titik strategis dan penjagaan oleh petugas keamanan selama 24 jam, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung.
7. Pengaturan Jam Operasional
Menyesuaikan dengan kesepakatan Pemkab Sumenep, operasional PKL di tempat khusus ini akan berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 22.00 atau 24.00 WIB. Jadwal ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menghindari kemacetan.
8. Area Parkir Luas
Disediakan lahan parkir yang memadai untuk kendaraan pengunjung dan pedagang. Hal ini bertujuan agar kendaraan tidak menumpuk di jalan umum, mengganggu arus lalu lintas, atau mengurangi kenyamanan pengunjung.
Meningkatkan Estetika dan Ekonomi Kota
Jika konsep pembangunan tempat khusus PKL ini terealisasi, nantinya Sumenep tidak hanya memiliki kawasan perdagangan yang lebih tertib dan estetis, tetapi juga menjadi daya tarik wisata baru.
Penataan yang baik dapat meningkatkan kunjungan wisatawan domestik maupun luar daerah, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
(*)