Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Hanya Keris, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep ingin Senjata Bersejarah Lainnya juga Dilindungi Perda

April 27, 2025 Last Updated 2025-04-27T14:16:43Z
Rapat Komisi IV DPRD Sumenep bahas Raperda Perlindungan Keris dan senjata bersejarah



LANGGAMPOS.COM - Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep terus menunjukkan keseriusannya dalam upaya melestarikan warisan budaya lokal. 

Salah satunya melalui pembahasan intensif Raperda tentang Perlindungan Keris yang saat ini tengah digodok.

Namun, anggota Komisi IV, H. Sami'oeddin, S.Pd.I., mengusulkan agar raperda tersebut tidak hanya terbatas pada keris saja. 

Ia menilai pedang, tombak, golok, dan senjata bersejarah lainnya juga patut mendapatkan perlindungan hukum yang sama.

Menurut H. Sami'oeddin, seluruh senjata bersejarah yang kini tersimpan di museum memiliki nilai sejarah yang tinggi. 

Ia menekankan pentingnya agar semua senjata itu dipatenkan dalam raperda, mengingat semuanya pernah digunakan untuk berperang melawan penjajah.

Dalam rapat kerja terbaru bersama Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Komisi IV menggarisbawahi pentingnya penyusunan raperda yang rinci dan komprehensif. Rapat ini melanjutkan pertemuan-pertemuan sebelumnya yang sudah menekankan urgensi perlindungan keris.

H. Sami'oeddin menegaskan bahwa Raperda Perlindungan Keris harus mengatur secara detail jenis-jenis senjata tradisional yang wajib dilindungi. 

Menurutnya, keris sebagai simbol budaya Sumenep harus mendapatkan tempat istimewa dalam perda, namun senjata lain jangan diabaikan.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa perlindungan senjata bersejarah tidak hanya tentang melestarikan budaya, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Terutama bagi para pengrajin keris yang menggantungkan hidup dari kerajinan tersebut.

Dalam pandangan H. Sami'oeddin, adanya Raperda Perlindungan Keris harus berdampak positif terhadap kesejahteraan pengrajin. 

Perlindungan hukum ini diharapkan mampu mendorong daya saing produk keris lokal di pasar nasional maupun internasional.

“Dampak perlindungan keris terhadap masyarakat pengrajin harus dijelaskan dengan jelas. Kita tidak ingin aturan ini justru menyulitkan mereka. Raperda harus berpihak dan memberikan solusi yang bisa diimplementasikan,” tegas H. Sami'oeddin.

Untuk memperdalam pembahasan, Komisi IV DPRD Sumenep berencana mengundang penyusun naskah akademik. 

Mereka akan diminta mempresentasikan hasil kajian secara rinci, agar anggota dewan mendapatkan gambaran lebih jelas terkait substansi raperda.

“Kita butuh penjelasan yang gamblang terkait setiap pasal dalam Raperda Perlindungan Keris. Sebelumnya, ketika kita tanya data, penjelasannya masih sangat meraba-raba,” tambah H. Sami'oeddin.

Pada prinsipnya Komisi IV tetap mendukung penyelesaian Raperda Perlindungan Keris hingga tahap pengesahan. 

Mereka yakin perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam melestarikan keris sebagai identitas budaya Sumenep.

Terlebih, setelah adanya pengakuan UNESCO yang menetapkan Sumenep sebagai Kota Keris, kebutuhan akan perda ini menjadi semakin mendesak. 

Perlindungan hukum terhadap keris dan senjata bersejarah lainnya dinilai akan memperkokoh posisi budaya Sumenep di tingkat nasional dan dunia.

Namun demikian, H. Sami'oeddin kembali mengingatkan agar raperda tersebut memperluas cakupan perlindungan.

Menurutnya, semua senjata bersejarah harus dimasukkan dalam regulasi, bahkan jika perlu, judul raperda juga direvisi agar lebih inklusif.

(*)
close